Berikut Beberapa Modus Baru Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Harus Diwaspadai

- 4 Agustus 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi penipuan; Berikut Beberapa Modus Baru Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ilustrasi penipuan; Berikut Beberapa Modus Baru Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Harus Diwaspadai /PIXABAY/Mohamed_hassan

SEPUTAR CIBUBUR - Modus pinjol ilegal kini kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman.

Biasanya akan ada sejumlah uang masuk ke dalam rekening dan muncul tagihan besar secara tiba-tiba.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa biasanya bunga pinjaman ilegal yang akan ditagih itu akan tinggi.

Baca Juga: Aturan OJK Terbaru: Pinjaman Online (Pinjol) Harus Memiliki Modal Minimum Sebesar Rp2,5 Miliar

"Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya. Dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi," kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers Kamis, 3 Agustus 2023.

Kiki mengungkapkan bahwa masyarakat kerap mengeluhkan adanya modus pinjol dengan tawaran kerja paruh waktu dengan mendapatkan imbal hasil yang tinggi.

"Satu terbaru misalnya tawaran kerja paruh waktu dengan janji mendapatkan imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana. Ini banyak terjadi dan banyak korbannya juga," ujarnya.

Baca Juga: Ada Robot Trading dan Pinjol Ilegal, OJK Ungkap Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp5 Triliun

Selain itu modus lainnya ungkap Kiki, adanya penawaran produk dengan imbal hasil yang tinggi melalui sarana elektronik tanpa izin.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x