SEPUTAR CIBUBUR - Keberadaan Pinjol (Pinjaman Online) akan diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan aturan salah satunya adalah aturan terkait modal minimum untuk perusahaan pinjol yang harus memiliki dana sebesar Rp2,5 miliar.
Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah berlaku sejak 4 Juli lalu.
Baca Juga: Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat Perdesaan, OJK Rilis Ekosistem Keuangan Inklusif
Kendati demikian, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK masih memberikan kesempatan bagi perusahaan pinjol untuk memenuhi syarat modal minimum itu hingga 4 Oktober 2023.
Ogi mengatakan, saat ini sudah ada 26 perusahaan pinjol belum memenuhi persyaratan modal tersebut.
"Kalau tidak bisa (penuhi syarat) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending," kata Ogi dalam konferensi pers virtual sebagaimana dikutip Seputar [email protected].
Baca Juga: Reaksi OJK Soal Rencana Revisi Qanun yang akan Bolehkan Bank Konvensional Beroperasi di Aceh
Ogi menjelaskan, aturan ini bukan hanya berlaku bagi pinjol baru, melainkan pinjol yang telah beroperasi selama 3 tahun pun harus ikut aturan OJK ini.