Berikut Beberapa Modus Baru Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Harus Diwaspadai

- 4 Agustus 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi penipuan; Berikut Beberapa Modus Baru Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ilustrasi penipuan; Berikut Beberapa Modus Baru Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Harus Diwaspadai /PIXABAY/Mohamed_hassan

Modus itu menurutnya, dilakukan dengan skema piramida.Kemudian juga, modus dengan mereplikasi situs yang sudah berizin.

Dalam hal ini pelaku memodifikasi virtual account atau nomor rekening resmi untuk mengelabuhi korban, dengan menawarkan produk seolah-olah produk resmi dari situs yang legal.

Baca Juga: Nekad Utang Pinjol untuk Beli Tiket Coldplay, Menteri Sandiaga: Kalau Ga Mampu Jangan

"Ini banyak korban juga karena sangat mirip, dan juga komunikasi yang dilakukan dari WhatsApp dan lain lain sepertinya mirip. Makanya kita harus berhati-hati," tuturnya.

Kiki melanjutkan, Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) hingga Semester I-2023 atau selama enam bulan telah menerima 4.712 terkait aduan pinjol ilegal. Serta 195 pengaduan terkait investasi ilegal.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah