Asyik! OJK Tetapkan Bunga Pinjol Turun 0,3 Persen Per Hari, Simak Tahapannya

- 10 November 2023, 16:04 WIB
Bunga pinjol sekarang turun/Ilustrasi: Freepik.com @lifeforstock
Bunga pinjol sekarang turun/Ilustrasi: Freepik.com @lifeforstock /

SEPUTAR CIBUBUR -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pendanaan atau pinjaman secara daring dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3 persen hingga 0,067 persen mulai Januari 2024.

"Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3 persen per hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam konferensi pers pada acara "Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028" di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Ia menjelaskan saat ini, suku bunga pinjaman konsumtif per hari sebesar 0,4 persen, namun mulai 2024 akan turun menjadi 0,3 persen, tahun 2025 menjadi 0,2 persen per, dan 2026 dan tahuntahun selanjutnya 0,1 persen.

Baca Juga: Berikut Beberapa Modus Baru Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Harus Diwaspadai

Untuk pendanaan produktif, lanjut Agusman, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1 persen per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067 persen per hari.

Agusman menyampaikan, suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

"Sehingga kami berikan ruang di mana sebetulnya ada kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian," ujar Agusman seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan. Untuk pendanaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3 persen, tahun 2025 0,2 persen, serta tahun 2026 dan seterusnya 0,1 persen.
Sedangkan denda keterlambatan untuk pendanaan produktif sebesar 0,1 persen pada tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 dan selanjutnya 0,067 persen.

"Jadi secara bertahap turun mulai Januari 2024 karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak, tiba-tiba langsung turun, nanti industrinya bisa terganggu sustainability-nya," kata
Agusman.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x