SEPUTAR CIBUBUR-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan memungkinkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 naik di atas 10%.
Menurut Ida Fauziyah, potensi kenaikan upah minimum (UMP) 2024 naik di atas 10% karena beleid terbaru tidak membatasi kenaikan upah seperti yang dilakukan dalam penetapan UMP 2023 melalui Permenaker No. 18/2022.
"Kemungkinan di atas 10%, ya mungkin saja. Tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10% seperti Permenaker No. 18/2023," ujar Ida saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR-RI, Selasa 14 November 2023.
Baca Juga: Banyak Akun IG Pelajar Terafiliasi dan Promosikan Judi Online
Ida menjelaskan, bahwa kenaikan UMP 2024 bergantung pada angka inflasi, pertumbuhan ekonomi di setiap masing-masing wilayah.
Perhitungan UMP pun menjadi kewenangan dewan pengupahan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data [inflasi, pertumbuhan ekonomi] yang dipakai acuan dari BPS, nanti akan kami sampaikan kepada Gubernur," jelas Ida.
Baca Juga: Resmi! Nomor Urut Capres: Anies Nomor 1, Prabowo Nomor 2, Ganjar Nomor 3
Pemerintah dalam PP No.51/2023 menetapkan formulasi upah minimum dihitung dari upah minimum berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.