Kejanggalan-kejanggalan Putusan Sidang Robot Trading Net89 yang Bebaskan Terdakwa, Padahal Alat Bukti Lengkap

- 15 November 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi robot trading Net89
Ilustrasi robot trading Net89 /Istimewa /

SEPUTAR CIBUBUR - Tiga terdakwa perkara penipuan robot trading Net89 (PT Simbiotik Multitalenta Indonesia/SMI) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsi ketiga terdakwa yaitu Deddy Iwan, Ferdy Iwan dan Alwyn Aliwarga soal penetapan status tersangka yang tidak sah sesuai putusan Praperadilan.

Member Net89 yang menjadi korban dengan kerugian hingga Rp4,4 triliun pun harus menelan kekecewaan

Baca Juga: Dua Petinggi Net89 Buronan Interpol, Jadi Warga Negara Kamboja


Korban robot trading Net89 mengaku tidak puas dengan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tangerang yang dinilai janggal dalam penanganan hukum.

Salah satu kuasa hukum korban, Herdiyan Saksono Zoulba mengatakan bahwa pihaknya bersama-sama dengan kuasa hukum para korban Net89, bersatu untuk menuntaskan persoalan ketidakadilan kejahatan robot trading yang melakukan penipuan besar-besaran kepada para korbannya.

Herdiyan menjelaskan, baru-baru ini dia dan beberapa kuasa hukum korban Net89 mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan hukum yang sudah sempat bersidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kami audiensi ke Jampidum untuk mempertanyakan langkah hukum berikutnya bagaimana? Karena kami mewakili korban-korban, ini sangat-sangat mengecewakan dengan keputusan pengadilan Tangerang kemarin. Mohon supaya Jampidum menanggapi," ucap Herdiyan dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 November.

Herdiyan juga menegaskan, korban robot trading Net89 ini sangat banyak. Bahkan setiap kantor hukum ini menerima laporan yang berjumlah ratusan dan terus bertambah.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah