Update Harga Emas Antam: Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Batangan Antam Sabtu Pagi Turun Rp15.000

- 16 Desember 2023, 11:32 WIB
Update harga emas antam; Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Batangan Antam Sabtu Pagi Turun Rp15.000
Update harga emas antam; Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Batangan Antam Sabtu Pagi Turun Rp15.000 /Tangkap Layar/ Instagram.com/ @antamlogammulia

SEPUTAR CIBUBUR - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi turun Rp12.000 menjadi Rp1.114.000 per gram.

Sebelumnya pada Jumat 15 Desember 2023, harga emas batangan berada di posisi Rp1.126.000 per gram.

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Sabtu pagi turun Rp15.000 menjadi Rp1.010.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat 15 Desember 2023 senilai Rp1.025.000 per gram.

Baca Juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ganjar Pranowo Siapkan Tujuh Strategi, Jika Menang Pilpres 2024

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: IHSG Hari ini Potensi Menguat, Bursa AS dan Eropa Naik Asia Pasifik Mixed, Minyak dan Emas Turun

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Sabtu pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp607.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.114.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.168.000.

- Harga emas 3 gram: Rp3.227.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.345.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.635.000

- Harga emas 25 gram: Rp26.462.000

- Harga emas 50 gram: Rp52.845.000

Baca Juga: IHSG Hari ini Berpotensi Menguat, Bursa AS dan Asia Pasifik Melemah, Minyak dan Emas Menguat

- Harga emas 100 gram: Rp105.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp263.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp527.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.054.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah