Pertamina Terima Kompensasi BBM Subsidi Rp132,44 Triliun

- 4 Januari 2024, 19:50 WIB
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat groundbreaking proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai Unit 2 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan./PGE
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat groundbreaking proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai Unit 2 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan./PGE /

SEPUTAR CIBUBUR-PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp132,44 triliun selama 2023.

Dari jumlah tersebut, Rp82,73 triliun adalah pembayaran untuk dana kompensasi kuartal I-III 2023, Rp49,14 triliun untuk 2022, dan Rp569 miliar untuk 2021.

Jumlah tersebut termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp13,13 triliun, sedangkan jika dikecualikan PPN, totalnya adalah Rp119,31 triliun.

 Baca Juga: Pendeta Asal Tulungagung Viral Gegara Minta Gift di TikTok

"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan triwulan III-2023," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis, Kamis 4 jaNUARI 2024.

Nicke menjelaskan, dana kompensasi berasal dari perbedaan harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dana tersebut diberikan sebagai kompensasi kepada Pertamina atas kegiatan penyaluran dua BBM tertentu, yaitu jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.

 Baca Juga: Alvin Lim Ungkap Ferdy Sambo Dapat Fasilitas Mewah di Lapas

Nilai dari kompensasi tersebut telah melalui proses peninjauan (review) yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah