Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS 2024, Yuk Simak

- 11 Januari 2024, 10:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Mulai 1 Januari 2024
Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Mulai 1 Januari 2024 /

SEPUTAR CIBUBUR-Gaji PNS 2024 terbaru mengalami kenaikan setelah peraturannya ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam UU APBN 2024.

 Adapun kenaikannya adalah sebesar delapan persen dan mulai berlaku pada bulan Januari 2024.

Selain PNS, kenaikan ini juga berlaku bagi TNI/Polri, dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait Kenaikan Gaji PNS saat ini masih dalam penyelesaian.

"Insyaallah Januari, tapi RPP-nya (Rancangan Peraturan Pemerintah) itu memang sedang dalam proses. Nanti pasti akan dibayarkan Januari, penuh mulai 1 Januari," katanya.

 Baca Juga: Kenaikan Muka Air Laut dan Tenggelam Intip Jakarta

Tidak hanya itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi, Yustinus Prastowo juga mengungkapkan bahwasannya kenaikan gaji ASN yang berlaku sebesar 8 persen, dan pemerintah sedang menyelesaikan seperangkat aturannya.

"Saat ini, pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak, mulai dari peraturan pemerintah (PP) untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan tunjangan Veteran," ucapnya.

Setelah disahkan, berikut adalah perkiraan besaran gaji PNS terbaru 2024.

Baca Juga: Tak Ada Bansos Jokowi, Hanya Ada Bansos Pemerintah

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah