Terkait Kasus Bunuh Diri Diduga Terlilit Utang Pinjol, Ini Klarifikasi AFPI

- 14 Maret 2024, 14:46 WIB
Entjik S Djafar, CEO DanaRupiah terpilih sebagai Ketua Umum periode 2023 - 2026. Foto: AFPI
Entjik S Djafar, CEO DanaRupiah terpilih sebagai Ketua Umum periode 2023 - 2026. Foto: AFPI /

SEPUTAR CIBUBUR - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tulus menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas kejadian bunuh diri di Penjaringan,.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan sepenuhnya mengandalkan pihak berwajib untuk menyelidiki penyebab kejadian ini hingga tuntas. Kami mengakui bahwa tidak ada kata yang dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban, namun kami berharap bahwa proses investigasi yang berjalan dapat membawa kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dalam keterangan tulisnya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia menjelaskan, sehubungan dengan dugaan keterlibatan utang pinjaman online (pinjol) dalam peristiwa ini, AFPI telah mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan penelusuran internal di antara anggotanya.

“Kami memahami bahwa masalah utang dapat menjadi sumber stres dan tekanan yang luar biasa bagi individu yang terlibat, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan yang kami perjuangkan tidak memberikan beban tambahan yang memberatkan kepada para peminjam,” imbuh Entjik S Djafar.

Baca Juga: Jadi Ketum AFPI 2023 – 2026, Entjik S Djafar Siap Percepat Digitalisasi UMKM

Ia pun menyatakan klarifikasinya bahwa sesuai penelusuran melalui Fintech Data Center (FDC) AFPI, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh Penyelenggara fintech lending berizin OJK pada saat ini.

Hal ini memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh Penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK, dikarenakan secara linimasa hal ini tidak relevan dengan kondisi terkini berkaitan dengan kasus yang dimaksud.

“Sejalan dengan hal tersebut, apabila dalam perkembangan kasus ditemukan bahwa korban terjerat dalam pinjol ilegal atau yang tidak berizin dari OJK dan bukan merupakan anggota AFPI, kami menegaskan bahwa AFPI tidak memiliki akses terhadap data utang korban. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI,” katanya.

Namun demikian, laanjut Entjik, pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, AFPI terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa mereka menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh OJK maupun Code of Conduct AFPI.

Baca Juga: AFPI Bersama Ekosistem Gelar Fintech Sport Day, Ini Tujuannya

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x