Terkait Kasus Bunuh Diri Diduga Terlilit Utang Pinjol, Ini Klarifikasi AFPI

- 14 Maret 2024, 14:46 WIB
Entjik S Djafar, CEO DanaRupiah terpilih sebagai Ketua Umum periode 2023 - 2026. Foto: AFPI
Entjik S Djafar, CEO DanaRupiah terpilih sebagai Ketua Umum periode 2023 - 2026. Foto: AFPI /

“Kami memahami bahwa praktik-praktik yang tidak etis dalam industri ini dapat memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat, dan kami bertekad untuk selalu mencegah hal tersebut terjadi,” ucapnya.

AFPI, tandas Entjik, berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik, khususnya dalam praktik penagihan. Melalui pengawasan dan penegakan aturan yang ketat, AFPI menjamin integritas dan membangun kepercayaan.

Komitmen AFPI dalam melindungi konsumen tercermin dalam penegakan disiplin terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika, terutama dalam hal penagihan.

“Melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten, kami bertekad untuk membangun integritas dan kepercayaan yang kokoh dalam layanan yang kami sediakan,” ujarnya.

Baca Juga: Tutup BFN 2022, AFPI Luncurkan IdFintechScore dan Gelar Business Matching

Lebih jauh Entjik mengatakan, apabila dari hasil penelusuran terungkap bahwa ada anggota yang melanggar regulasi yang berlaku, AFPI akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan yang efektif di industri fintech lending.

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending di Indonesia,” katanya.

AFPI, sambung Entjik, juga terus mengingatkan dan melakukan kampanye sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Terakhir, Entjik S Djafar mengingatkan bahwa kesadaran akan risiko dan pengetahuan mengenai cara yang aman dan bertanggung jawab dalam berutang merupakan kunci untuk mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan.

“Hanya dengan menggunakan layanan pinjaman online yang memiliki izin resmi dari OJK, masyarakat dapat melindungi diri mereka dari risiko yang tidak diinginkan dan menjaga kesejahteraan finansial mereka,” pungkasnya. (Lucius GK)

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah