SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan aksi-aksi korektif yang membuat pelaku usaha kehutanan tak lagi melakukan business as usual dan harus melakukan penyesuaian dari praktik yang sebelumnya dilakukan.
Aksi-aksi korektif tersebut pada akhirnya berdampak positif pada semakin kuatnya tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis.
Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto menjelaskan, aksi-aksi korektif yang dilaksanakan diantaranya terkait pengendalian kebakaran hutan dan perbaikan tata air gambut.
Baca Juga: Ahmad Doli Kurnia Sebut Jokowi Bukan Kader Golkar
"Selain perbaikan tata air gambut, kebijakan lainnya adalah implementasi Multi Usaha Kehutanan, Reduced Impact Logging, Silvikultur Intensif, dan Kemitraan Kehutanan," kata Agus di sela Resepsi Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-41 di kantor KLHK, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-41 sekaligus menandai satu dekade KLHK yang merupakan penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan pada akhir tahun 2014. Sepanjang satu dekade itu KLHK melaksanakan banyak aksi-aksi korektif tata kelola lingkungan.
Agus menjelaskan, untuk perbaikan tata air gambut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) harus mengikuti ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan pemerintah No 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan peraturan pelaksananya. Diantaranya adalah harus melakukan penyekatan kanal untuk pembasahan gambut, membuat titik penaatan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), melindungi areal gambut fungsi lindung, dan melakukan budidaya hutan tanaman di areal gambut fungsi budidaya.
Ada 73 unit PBPH hutan tanaman yang melaksanakan kewajiban untuk rehabilitasi dan perbaikan tata air gambut dengan areal Pemulihan Ekosistem Gambut mencapai 2,3 juta hektare.
Aksi korektif lainnya adalah implementasi Multi Usaha Kehutanan dimana perusahaan didorong untuk tidak fokus pada pemanfaatan kayu tetapi juga pada hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan ekowisata. Tujuannya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya hutan.