CTIS Bahas Potensi PLTS Terapung, Solusi Energi Hijau di Indonesia  

- 13 April 2024, 07:52 WIB
Penampakan PLTS Terapung Cirata yang terbesar di Asia Tenggara.
Penampakan PLTS Terapung Cirata yang terbesar di Asia Tenggara. /Foto : dok/PLN

 

SEPUTAR CIBUBUR - Indonesia telah berhasil membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung (PLTS-Terapung) di Danau Waduk Cirata, Jawa Barat dengan kapasitas 192 Mega Watt (MW). PLTS-Terapung di Danau Waduk Cirata merupakan PLTS-Terapung terbesar di Asia Tenggara.  

Sebagai negara tropis yang kaya energi matahari, PLTS Terapung di danau-danau, waduk-waduk dan di lepas pantai bisa memecahkan salah satu kendala  pembangunan  PLTS, yaitu ketidak-tersediaan  lahan.  Percepatan pembangunan PLTS perlu didorong mengingat saat ini Dunia semakin mengarah ke energi hijau dan mulai meninggalkan energi fosil. 

Demikian disampaikan Pendiri Solar Duck-Belanda, Olaf  de Swart, pada Diskusi Center for Technology and Innovation Studies (CTIS) berjudul:” Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung Lepas Pantai”, awal April 2024 lalu. 

Baca Juga: Punya 24 Juta Followers, Akun instagram Sandra Dewi Hilang

Dalam Diskusi yang dipandu Ketua Komite Energi CTIS, Dr.Unggul Priyanto, yang juga Mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Olaf menyampaikan bahwa setelah Indonesia berhasil membangun PLTS Terapung di Danau Waduk Cirata, maka terbuka lebar potensi pembangunan PLTS Terapung di danau dan waduk di seluruh Indonesia. 

Tidak hanya itu, Indonesia juga memiliki garis pantai sepanjang 82 ribu kilometer, berarti pembangunan PLTS Terapung di lepas pantai Nusantara juga sangat layak dan tidak ada kendala ketersediaan lahan untuk memasang panel panel sel surya (Fotofoltaik) pembangkit listrik.  

Menurut Olaf, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk membangun PLTS Terapung, baik di danau, waduk maupun di lepas pantai. Diantaranya adalah tinggi gelombang maksimum yang tidak boleh melebihi 1 meter  pada PLTS di Danau, atau tidak boleh melebihi 2 meter di lepas pantai. 

Kemudian kecepatan angin hanya boleh berkisar pada 30 meter/detik saja. Di samping itu, jarak lokasi PLTS  dengan jaringan listrik  PLN tidak boleh lebih dari 50 Km.  Untuk PLTS di lepas pantai, harus digunakan material yang anti korosi.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x