SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggelar vaksinasi Covid-19 gratis bagi masyarakat umum.
Kalangan yang menjadi prioritas dalam vaksinasi Covid-19 kali ini adalah lansia dan masyarakat rentan (risiko tinggi).
Lokasi vaksinasi Covid-19 ini terletak di Halaman Kantor Setda Kabupaten Jepara, Jl Kartini No 1, Jepara.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama ini dilakukan pada 22-24 September 2021, pukul 08.00-11.00 WIB.
Bagi masyarakat yang hendak mengikuti vaksinasi ini dapat mendaftar di link s.id/vaksinlansia22-24 atau KLIK DI SINI.
Syarat dan ketentuan guna mengikuti vaksinasi ini mencakup:
- Calon peserta vaksinasi hanya boleh melakukan daftar 1 kali dalam 1 hari.
- Setelah mendapat jadwal, peserta vaksinasi wajib datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP 1 lembar.
- Mengingat kapasitas tempat, stok vaksin, dan untuk menghindari kerumunan, peserta vaksinasi yang datang tidak tepat waktu pada jadwal yang ditentukan akan dilakukan penjadwalan ualang atau dilayani lain waktu.
- Setelah mendaftar, peserta vaksinasi wajib "screenshot" sebagai "bukti pendaftaran"
- Pendaftar wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman (mentaati prokes).
Baca Juga: Garap Proyek di Jalur LRT Jabodebek, Pendapatan Adhi Commuter Properti Tembus Rp 201 Miliar