Erick Thohir Hadiri Ulang Tahun Ayin, Sajian Makanan Mewah Bikin Geleng Kepala

- 5 Maret 2023, 15:17 WIB
Penampakan Erick Thohir di HUT Artalyta Suryani, bekas terpidana suap
Penampakan Erick Thohir di HUT Artalyta Suryani, bekas terpidana suap /Tangkaplayar tiktok @kartikawangofficial/

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mansyurdin Chaniago bersama empat hakim lainnya menilai Ayin telah mencederai tatanan penegakan hukum di Indonesia. Tanggal 4 November 2008 sidang masih berlangsung. Pengadilan Tipikor lantas menambah hukuman Ayin sebanyak 5 bulan.

Namun keputusan itu bukan akhir bagi wanita kelahiran Bandar Lampung, 19 Februari 1962 tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Baru pada 21 Februari 2009, MA mengeluarkan keputusan untuk menolak kasasi Ayin dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yakni 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga: Kisah Sukses Haji Isam, Crazy Rich Asal Tanah Bumbu, Dulu Sopir Angkot

Namun, MA mengabulkan Peninjauan Kembal yang diajukan Ayin. Vonis penjara dipotong setengah tahun, menjadi empat tahun enam bulan.

Selama dalam penjara, hidup Ayin ternyata tidak jauh dari sebelumnya. Ruangan yang dihuninya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbeda dengan yang lain.

Fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur, sofa, dapur mewah, lemari makanan, pendingin soft drink, TV plasma, AC, dan berbagai peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun memiliki tiga pembantu untuk melayaninya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak Rutan Pondok Bambu pada awal Januari 2010.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x