Ketiga korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reskrim Polres Nunukan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22 Februari sekitar pukul 23.30 WITA.
“Pelaku berhasil kita amankan saat sedang bersembunyi dirumah neneknya di Jalan Teuku Umar,” katanya.
Sementara itu, dari tangan pelaku, personel berhasil mengamankan 1 handpone merek Realmi berwarna biru tua, sepasang sepatu merek Designed berwarna hitam, 9 lembar baju berbagai merek, 1 lembar celana panjang merek Fugo warna hitam, bukti transfer 4 lembar dan 4 list orderan barang. ***