Revaldo Kapan Kapokmu? Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Alasan Pecanduan

14 Januari 2023, 12:02 WIB
Artis Revaldo saat ungkap kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat 13 Januari 2022. /PMJ News/Fjr/

SEPUTAR CIBUBUR - Artis Revaldo Fifaldi Surya Permana atau akrab dipanggil Revaldo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penangkapan pemeran Rangga dalam sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur, Rabu, 11 Januari 2023 ini bukan lah kali pertama.

Ini merupakan kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya yang dilakukan pria kelahiran Yogyakarta,  18 Juni 1982. Sebelumnya, pada tahun 2006 dan 2010 Revaldo juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.  

Baca Juga: Aktor Revaldo Kembali Tertangkap Terkait Penyalah Gunaan Narkoba

Dalam penangkapan di Apartemen Green Pramuka, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, pil ekstasi, dan  sisa-sisa sabu.

Sebelumnya, pada tanggal 10 April 2006, Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba. Oleh hakim, pada tanggal 30 Agustus 2006, dia  dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan. 

Revaldo dibebaskan dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Netizen Minta Verrell dan Athalla Jaga Ibundanya, Jangan Sampai Balikan dengan Ferry Irawan

Pengalaman pahit setahun lebih di penjara, tidak membuat Revaldo jera. Terbukti tanggal 21 Juli 2010 dia kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba. Saat itu Revaldo diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram.

Pada persidangan kasus narkoba keduanya, tepatnya pada April 2011, pengadilan memvonis Revaldo dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.

Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo dibebaskan pada 5 September 2015. Seakan tak ada kapoknya, pada 11 Januari 2023 Revaldo kambuh lagi kecanduan narkoba dan kembali ditangkap. 

Baca Juga: Kemenkominfo Blokir Website Jual Beli Organ Tubuh

Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, Revaldo diketahui kembali mengonsumsi narkoba setahun terakhir ini.

"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps atau kambuh," ujar Donny kepada sejumlah awak media, Jumat, 13 Januari 2023, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. 

Kepada polisi, kata Donny, Revaldo mengakui dirinya seorang pecandu yang punya masalah mental.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Revaldo mengaku memiliki keinginan untuk melakukan rutinitasnya dalam mengonsumsi narkoba sebanyak empat kali dalam sepekan.

Baca Juga: Malaysia Lawan Undang-undang Pembatasan Sawit Uni Eropa, Nyatakan Siap Alihkan Penjualan ke Negara Lain

Rehabilitasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Revaldo akan menjalani rehabilitasi.

"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari.

Kendati begitu, lanjut Trunoyudo, polisi juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo. Apalagi tersangka seorang residivis. Bahkan sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.

Baca Juga: WNI Jual Beli Senjata hingga Ditangkap di Filipina, Ini Penjelasan Polri

"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ucapnya. Dalam perkara ini, kata Wisnu,  Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler