Kemenkominfo Blokir Website Jual Beli Organ Tubuh

- 14 Januari 2023, 11:35 WIB
VIDEO: Detik-detik Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun Usai Tergiur Harga Organ Tubuh
VIDEO: Detik-detik Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun Usai Tergiur Harga Organ Tubuh /TikTok

SEPUTAR CIBUBUR-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sebanyak tujuh laman (website) jual beli organ tubuh menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong seperti dilansir Antara, Jumat 13 Januari 2023.

Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces, Sabtu 14 Januari 2023: Seseorang yang Romantis Ada di Sekitar Anda

 Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Detailnya, tiga website diblokir pada Kamis 12 Januari 2023, dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat ini.

Penutupan situs web itu merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

 Baca Juga: Netizen Minta Verrell dan Athalla Jaga Ibundanya, Jangan Sampai Balikan dengan Ferry Irawan

Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x