Kemenkominfo Blokir Website Jual Beli Organ Tubuh

- 14 Januari 2023, 11:35 WIB
VIDEO: Detik-detik Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun Usai Tergiur Harga Organ Tubuh
VIDEO: Detik-detik Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun Usai Tergiur Harga Organ Tubuh /TikTok

Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

 Selain tujuh website itu Kemenkominfo memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

 Baca Juga: Malaysia Lawan Undang-undang Pembatasan Sawit Uni Eropa, Nyatakan Siap Alihkan Penjualan ke Negara Lain

Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.

Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah