Tanggapi Surat Kominfo, YouTube Blokir Tujuh Konten Paul Zhang

- 20 April 2021, 07:10 WIB
akun  Paul Zhang yang tengah viral diblokir
akun Paul Zhang yang tengah viral diblokir /Instagram.com/@trendingtopictoday/

SEPUTAR CIBUBUR -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat pada manajemen YouTube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi Selasa 20 April 2021.

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Ban Bekas di Gunungputri Bogor Terbakar Akibat Sambaran Petir

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.

Baca Juga: Fast and Furious 9, Kisah Perseteruan Vin Diesel lawan John Cena yang Belum Usai

Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x