SEPUTAR CIBUBUR - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihak Kepolisian telah menerima permohonan asesmen rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Anji.
Permohonan itu disampaikan dua hari yang lalu dari keluarga Anji. Mereka mengajukan asesmen kemudian kita sudah melayangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir di dalam Undang-Undang.
"Sudah kami sampaikan, kemungkinan kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," kata Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.
Baca Juga: Anji Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Pada kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
Sedangkan asesmen tersebut adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.
"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," ujar Ronaldo.
Baca Juga: Cuitan Soal Narkoba Viral, Anji : Gue Lebih Baik Make Narkoba Sendiri, Ngerugiin Diri Sendiri
Penyidik tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut. Menurut dia, Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.