Keluarga Anji Ajukan Permohonan Rehabilitasi

- 16 Juni 2021, 18:28 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada 11 Juni 2021 di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti yang diamankan berupa tujuh linting narkotika jenis ganja, delapan plastik klip berisi biji-biji daun ganja, dan satu plastik klip ekstrak ganja.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada 11 Juni 2021 di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti yang diamankan berupa tujuh linting narkotika jenis ganja, delapan plastik klip berisi biji-biji daun ganja, dan satu plastik klip ekstrak ganja. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Ini juga berlaku pada "public figure" lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," katanya.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah