Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 bulan Penjara, Pengacara Ungkit Fakta Persidangan

- 14 Juli 2021, 11:21 WIB
Gisella Anastasia. Pengadilan vonis penyebar video syur gisel dengan Nobu selama 8 bulan penjara
Gisella Anastasia. Pengadilan vonis penyebar video syur gisel dengan Nobu selama 8 bulan penjara /Instagram/@gisel_la.

SEPUTAR CIBUBUR - MN dan PP, Penyebar video adegan intim antara Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nob divonis penjara 9 bulan dan denda Rp50 juta.

Pengacara MN dan PP, Roberto Sihotang menjelaskan bahwa putusan tersebut sesuai dengan fakta pada persidangan sebelumnya.

Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut adalah Gisella Anastasia sendiri.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, Selasa 13 Juli 2021.

Roberto menjelaskan Gisella Anastasia merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut. Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto.

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” sambungnya.

Dalam persidangan juga diketahui, Gisel dan Nobu sebelumnya telah beberapa kali merekam aktivitas seks keduanya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah