SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra melaporkan aktris Olivia Jensen terkait aksinya melempar bendera merah putih di video TikTok.
Gurun Arisastra melaporkan Olivia Jansen dengan pasal 24 huruf a UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat 20 Agustus 2021 malam.
Merespons laporan tersebut, Olivia Jansen membuat klarifikasi di Instagram.
Baca Juga: Baby Queensha, Puteri Rica Andriani Tampil dalam Balutan Versace dan Selimut Hermes
"Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia beberapa hari lalu kurang pantas," tulisnya Sabtu 21 Agustus 2021.
Menurut Olivia Jensen, dirinya tidak berniatuntuk melecehkan bendera Merah Putih.
"Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini," katanya.
Hal ini, kata Olivia Jensen, bakal menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.