Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Telah Mendekam di Rutan Polres Jombang

- 11 November 2021, 18:52 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah /Twitter @gosoundmitch/

SEPUTAR CIBUBUR - Tubagus Joddy kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Febri Ardiansyah).

Kini Joddy telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (POLRES) Jombang.

"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes  Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, 11 November 2021, dikutip Seputarcibubur.com dari PMJ News.

Seperti diketahui, Joddy adalah sopir yang mengendarai mobil pada saat insiden kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya itu.

Baca Juga: Joddy Mengaku Sempat Main Ponsel sebelum Kecelakaan Maut yang Menewaskan Vanessa Angel

Dugaan sementara penyebab kecelakaan itu adalah kelalaian yang dilakukan oleh Tubagus Joddy pada saat mengendarai mobil tersebut.

Adapun mobil yang dikendarai Joddy dan keluarga adalah mobil bertipe SUV dengan merek Pajero Sport.

Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dengan begitu, Joddy terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah