Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini.
Dimana gelar perkara dengan hasil visum dan juga pemeriksaan terhadap lima orang saksi, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik dari Polres Jakarta Selatan telah mengagendakan memanggil terlapor Rizky Billar kemarin Kamis 6 Oktober 2022 semestinya hadir memenuhi panggilan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Lesti Kejora di Rumah Sakit
Namun melalui kuasa hukumnya menyatakan meminta pengunduran pemanggilan pemeriksaan menjadi tanggal 13 Oktober 2022.
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, dalam pemeriksaan awal diterangkan bahwa KDRT yang terjadi terhadap Lesti Kejora bukan yang pertama kali terjadi.
Hal tersebut sudah pernah beberapa kali terjadi dan Lesti Kejora pernah dilempar menggunakan bola biliar namun tidak mengenai yang bersangkutan.
Baca Juga: Mantan Anggota Benarkan Konsorsium 303 Tarik Upeti Judi Online
Penyidik juga mengagendakan meminta Lesti Kejora datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menambah berita acara yang masih diperlukan penyidik, keterangan-keterangan tambahan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana KDRT yang telah terjadi dan dilakukan berulang kali.
Berdasarkan keterangan sementara dari Lesti Kejora, yang bersangkutan mengetahui adanya perselingkuhan sehingga membuat Lesti Kejora bereaksi dan terjadi pertengkaran dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka sehingga melaporkan kepada kepolisian.