Polisi Upayakan Restorative Justice Kasus Penghinaan Dewi Perssik, Tersangka Ingin Cium Kaki Ibu Depe

- 1 Desember 2022, 10:12 WIB
Tersangka penghina akhirnya bertemu ibunda Dewi Perssik.
Tersangka penghina akhirnya bertemu ibunda Dewi Perssik. /YouTube Intens Investigasi/

SEPUTAR CIBUBUR - Mediasi antara Dewi Perssik dan Winarsih, tersangka kasus UU ITE yang dilaporkannya sudah dilakukan namun belum mencapai kesepakatan. Polisi masih mengupayakan agar kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

"Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut. Pendekatan 'restorative justice' tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara Saudari Depe," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Irwandhy melanjutkan untuk penanganan perkara Dewi Perssik , penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tersangka Penghina Dewi Perssik Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Irwandhy menjelaskan, W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan. Namun pihaknya tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.

"Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," kata Irwandhy.

Dewi Perssik memenuhi undangan Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilaporkannya.

Baca Juga: Mantan Paranormal Ki Joko Bodo Meninggal Dunia

"Intinya saya diundang Polres Jaksel, Alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir," kata Dewi Perssik kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x