SEPUTAR CIBUBUR - Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Perssik. Namum, perempuan tersebut tidak ditahan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: Bukan Guna-guna, Ini Penyebab Ki Joko Bodo Wafat
Menurut Nurma, W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi. "(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," ujarnya.
Nurma mengatakan, ada dasar kuat hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka. Ada alat bukti yang cukup. Tak Ditahan Meski tersangka, Sumarni tidak ditahan.
Sebelumnya diberitakan, wanita yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik Dewi Perssik yang diketahui berinisial S (selama ini disebut W), akhirnya muncul di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 November 2022.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi Iran vs Amerika Serikat, Laga Terpanas dan Bermuatan Politik