Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda

- 12 Januari 2023, 18:58 WIB
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT Venna Melinda oleh Polda Jawa Timur, Kamis, 12 Januari 2023
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT Venna Melinda oleh Polda Jawa Timur, Kamis, 12 Januari 2023 /Instagram @vennamleindareal/

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x