Ketiga ekor harimau sumatera yang mati itu diduga karena perangkap jerat. "Perangkap jerat diduga menjadi penyebab matinya satu induk dan dua anak harimau ini," tulis Kementerian LHK.
Diinformasikan bawah Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto saat mendapat laporan tersebut kemudian segera mengirimkan tim untuk meninjau lokasi.
Selanjutnya tim medis, inafis Polres Aceh Selatan, dan Balai Gakkum Sumatera akan melakukan olah TKP dan proses nekropsi.
"Pemerintah akan bersinergi dengan para pihak untuk menindak pelaku jerat dan menjadikan hutan sebagai rumah yang aman bagi satwa liar," tulis Kementerian LHK.
Harimau sumatera termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Baca Juga: Anak Badak Jawa Terekam Kamera Trap, KLHK Klaim Populasi Meningkat
Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) harimau sumatera termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).
Populasinya diperkirakan 500-600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera berdasarkan Population Viable Assesment tahun 2016.***