Yaqut Cholil Qoumas juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu dalam proses pembayaran tunggakan Tukin ini.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” ucap Menag.
Demi mengantisipasi kesalahan dalam penyajian data dan sasaran pembayaran Tukin ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani dan timnya telah melakukan Verifikasi Validasi (Verval) melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (Siaga).
Ali juga menegaskan bahwa dalam proses pembayaran Tukin ini tidak ada pemotongan selain pajak.
“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali.***