Tahalul awal menandakan gugurnya sebagian larangan ihram bagi jamaah haji. Tahalul awal dilakukan ketika telah melempar jumrah aqabah pada 10 Zulhijah dan mencukur rambut minimal tiga helai.
Setelah melakukan tahalul awal atau tahalul pertama, jamaah haji diperbolehkan melakukan semua yang dilarang pada masa ihram kecuali jimak dan hal-hal yang mendorong pada hal tersebut.
Baca Juga: 3 Ciri Investasi Bodong, Kenali Agar Tidak Merugi
Tahalul tsani atau kedua dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, setelah bercukur, melempar jumrah, dan melakukan tawaf ifadhah.
Setelah melakukan tahalul tsani, jamaah dapat melakukan semua aktivitas yang menjadi larangan selama melaksanakan ibadah haji.
Menurut buku tuntunan manasik haji Kementerian Agama, mencukur rambut adalah penegasan dan realisasi selesainya masa ihram.
Setelah selesai masa ihram, jamaah haji boleh melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram.
Baca Juga: Ramalan Bintang Aries dan Taurus, Senin 11 Juli 2022: Hindari Pengeluaran Keuangan Berlebihan
Perintah memotong atau mencukur rambut kepala hingga gundul hanya berlaku bagi laki-laki. Perempuan hanya diperintahkan memotong sebagian rambut kepala saja. ***