UPDATE HAJI 2022: Baznas Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Bayar Dam Harus Lewat Jalur Resmi

- 12 Juli 2022, 13:42 WIB
Baznas mengajak jemaah haji Indonesia bayar Dam sesuai ketentuan
Baznas mengajak jemaah haji Indonesia bayar Dam sesuai ketentuan /Tangkapan layar Baznas

SEPUTAR CIBUBUR - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum mengatakan sebagian besar jamaah haji Indonesia belum membayar dam atau denda melalui jalur yang resmi yang dianjurkan Pemerintah Arab Saudi.

"Kami melihat literasi yang kurang, perlu pemahaman utuh soal dam. Bukan sekedar menggugurkan kewajiban syar'i tapi hakekatnya juga. Jadi sebagian besar belum menggunakan jalur resmi seperti yg Pemerintah Saudi anjurkan," katanya di Makkah, Senin, 12 Juli 2022.

Dam adalah denda yang harus dibayarkan jemaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.

Baca Juga: UPDATE HAJI 2022: Total 41 Jemaah Haji Indonesia Wafat Sampai Jelang Berakhir Fase Puncak Haji, Ini Daftarnya

Pemerintah menyarankan dan mengimbau agar jemaah haji Indonesia membayar dam lewat lembaga yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pembayaran dam melalui lembaga tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

hajBaca Juga: UPDATE HAJI 2022: Jemaah Haji Indonesia Bertahalul Awal Setelah Melontar Jumrah

Meski sudah ditentukan lembaga pembayaran dam, masih ada jemaah yang langsung ke pasar hewan untuk membeli ternak untuk dam.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x