Akibatnya dia dinyatakan (vonis) bersalah harus mendekam dibalik jeruji besi. Namun pada 2021 lalu ia mendapat remisi dan asimilasi dan bebas.
Lord Rangga sejak kecil hingga desa tinggal di Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes. ***
Akibatnya dia dinyatakan (vonis) bersalah harus mendekam dibalik jeruji besi. Namun pada 2021 lalu ia mendapat remisi dan asimilasi dan bebas.
Lord Rangga sejak kecil hingga desa tinggal di Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes. ***
Editor: Erlan Kallo