PM Malaysia Pertanyakan Kembali Pulau Pedra Branca, Singapura Siap Pertahankan Kedaulatannya

15 Desember 2022, 09:58 WIB
Pedra Branca /Brain Sihotang/SeputarCibubur

SEPUTAR CIBUBURPerdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah meminta penjelasan Jaksa Agung negara itu Idrus Harun masalah kontroversi kepemilikan pulau Pedra Branca sehingga ia dapat memulai diskusi dengan Pemerintah Singapura.

Terletak di 24 mil laut (44km) di sebelah timur Singapura, pulau ini disebut oleh Malaysia sebagai "Pulau Batu Puteh".

Anwar mengatakan dalam konferensi pers di Putrajaya pada Rabu (14/12) bahwa pemerintahnya akan meninjau masalah pulau tersebut sehingga negosiasi yang lebih berarti dapat dilakukan dengan Singapura.

“Kemudian kami meminta Jaksa Agung memberikan penjelasan atas klaim kontroversial Batu Puteh yang telah dipindahkan ke Singapura oleh International Court of Justice (ICJ),” ujarnya.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim menambahkan: “Efek sampingnya juga akan ditinjau dan dipelajari sehingga diskusi yang lebih serius dan segera dapat diadakan dengan Singapura sehingga tidak ada masalah yang muncul antara dua negara sahabat

Pada tahun 2008, Pengadilan Internasional(ICJ) di Den Haag telah memutuskan bahwa Pedra Branca adalah milik Singapura. Sengketa maritim awalnya dibawa ke ICJ oleh Malaysia dan Singapura pada tahun 2003.

“Di luar Malaysia, implikasi hukum di sini adalah Singapura akan dapat mengklaim perairan teritorial di sekitar Batu Puteh, yang menurut hukum internasional lebih dari 12 mil laut,” kata Menteri Hukum dan Reformasi Kelembagaan Azalina Othman dalam surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia. 

Namun Anggota DPR dari dapil Pengerang itu mengklaim secara geografis, Pedra Branca lebih dekat ke Malaysia ketimbang Singapura. “Sekitar 7,7 mil laut selatan Tanjung Penyusup, Johor dan 25 mil laut timur Singapura,” tulisnya.

Ms Azalina mengatakan keputusan ICJ memiliki implikasi yang berkaitan dengan keamanan nasional karena banyak yang menyarankan bahwa Singapura bermaksud untuk menggunakan lokasi tersebut sebagai semacam pos militer karena adanya mercusuar, helipad, pabrik desalinasi, dan siaran ulang militer. stasiun di Pedra Branca.

Pada tahun 2017, Malaysia mengajukan permohonan revisi dan permintaan interpretasi atas keputusan Mahkamah tahun 2008, yang kemudian ditarik oleh Malaysia pada tahun 2018.

Namun, keputusan ICJ tidak dapat lagi diganggu gugat karena Pasal 61(5) Statuta ICJ menyatakan: “Permohonan revisi tidak dapat diajukan setelah lewat waktu sepuluh tahun sejak tanggal putusan.”

Kantor berita Malaysia BERNAMA melaporkan pada 9 Oktober dibentuk gugus tugas khusus untuk meninjau undang-undang yang berkaitan dengan kedaulatan atas Pedra Branca serta Middle Rocks dan South Ledge. Gugus tugas ini telah menyampaikan laporan akhirnya kepada kabinet yang dipimpin oleh Ismail Sabri Yaakob.

Beberapa hari kemudian, Malaysia mengumumkan niatnya untuk melanjutkan tindakan hukum di ICJ terkait masalah kedaulatan atas Pedra Branca. Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) kemudian menanggapi bahwa Singapura siap untuk "mempertahankan dengan kokoh" kedaulatannya atas pulau itu.

"Singapura tidak dapat mengomentari niat terbaru Malaysia karena tidak ada detail yang dibagikan," kata juru bicara kementerian. Singapura siap untuk mempertahankan kedaulatan kami atas Pedra Branca dengan kuat dan akan menangani tindakan hukum apa pun yang mungkin dilakukan Malaysia." ***

Editor: Ruth Tobing

Sumber: channelnewsasia todayonline.com

Tags

Terkini

Terpopuler