Penerima Vaksin Tak Perlu Lagi Gunakan Masker, di Korea

- 27 Mei 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi penggunaan masker untuk cegah Covid-19 masker bekas.
Ilustrasi penggunaan masker untuk cegah Covid-19 masker bekas. /freepik.com/pikisuperstar

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Indonesia masih menerapkan kebijakan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, termasuk bagi mereka yang telah menerima vaksin.

Namun di Republik Korea (Korea Selatan), pihak berwenang mengumumkan bahwa masker tidak lagi diperlukan di luar ruangan mulai Juli mendatang, untuk orang-orang yang sedikitnya telah menerima satu suntikan vaksin Covid-19.

Langkah tersebut merupakan upaya untuk mendorong penduduk yang lebih tua untuk divaksin. Pasalnya Korea menargetkan sudah mengimunisasi sedikitnya 70 persen dari 52 juta penduduknya pada September.

Baca Juga: Kemenkes Bahas Batasan Usia untuk Pemberian Vaksin Covid-19 Astrazeneca

Baca Juga: Viral Kurir Diancam dengan Samurai, Ini Arti Kocak COD Versi Netizen

Saat ini, negara itu mencatat hanya 7,7 persen populasi yang telah divaksin.

Orang yang diberi setidaknya satu dosis juga akan diizinkan berkumpul dalam jumlah yang lebih besar mulai Juni, kata Perdana Menteri Kim Boo-kyum pada pertemuan penanganan virus corona pada Rabu.

Dia mengatakan semua tindakan karantina akan disesuaikan pada Oktober setelah lebih dari 70 persen penduduk menerima dosis pertama mereka.

Baca Juga: Sempat Tersisa 6 Ekor, Populasi Burung Cantik Ini terus Bertambah di Alam Bali

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x