Indonesia Tegaskan Ambisi Pangkas Emisi Gas Rumah kaca, Begini Caranya

- 3 November 2021, 05:38 WIB
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di sesi High Level Session di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow Skotlandia, Senin 1 November 2021
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di sesi High Level Session di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow Skotlandia, Senin 1 November 2021 /dok Paviliun Indonesia

SEPUTAR CIBUBUR - Indonesia mempertegas ambisi untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Salah satu cara yang dilakukan Indonesia untuk mencapai komitmen tersebut adalah dengan mengembangkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan saat ini Indonesia masih berada di jalur yang tepat untuk mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), yaitu sebesar 29% dengan upaya sendiri.

Baca Juga: Pengendalian Perubahan Iklim Harus Libatkan Semua Pihak, Termasuk Swasta

Indonesia, kata Luhut juga juga telah menyampaikan strategi jangka panjang untuk pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim (Long-Term Strategies for Low Carbon and Climate Resilience 2050, LTS-LCCR 2050).

Strategi tersebut memungkinkan pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia secara lebih tajam mulai tahun 2030 dan mencapai Net Zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Berdasarkan perhitungan LTS-LCCR 2050, Indonesia mampu mengurangi emisi hingga 50% dari kondisi business-as-usual, terutama dengan dukungan Internasional,” kata Luhut pada saat High Level Session di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP26 yang berlangsung di Glasgow, Skotlandia pada hari Senin 1 November 2021.

Terkait negosiasi COP26, salah satu yang menjadi perhatian Indonesia adalah masih belum selesainya negosiasi Artikel 6 Paris Agreemeent.

Padahal menurut Luhut, penyelesaian negosiasi Artikel 6 akan memudahkan Negara berkembang dan sedang bertumbuh, seperti Indonesia untuk memobilisasi pendanaan dalam pengendalian perubahan iklim.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x