Artikel 6 Paris Agreement mengatur Pendekatan Kooperatif (Cooperative Approaches), tentang penggunaan mekanisme pasar karbon dan non-pasar karbon untuk pencapaian NDC.
“Belum terselesaikannya negosiasi artikel 6 memukul harga pasar karbon, yang sesungguhnya bisa mendorong investasi dan inovasi global untuk pengembangan energi bersih,” kata Luhut.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Hylo Open 2021, Indonesia Sapu Bersih Babak 32 Besar Hari Pertama
Luhut juga mengungkapkan bahwa Indonesia tidak tinggal diam dengan belum selesainya negosiasi Artikel 6. Indonesia kini mengembangkan instrumen Niai Ekonomi Karbon (carbon pricing) domestik yang bisa mendukung pencapaian NDC dan pembangunan rendah karbon.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur kerangka kerja implementasi NDC dan pengembangan pasar karbon domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan pentingnya pendanaan untuk mencapai komitmen iklim, jadi diperlukan mekanisme pasar yang jelas dalam pemanfaatan karbon.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif memaparkan peta jalan dari sektor energi untuk mencapai Net Zero Emission. Peta jalan tersebut menyiapkan peralihan penggunaan energi berbasis fosil menjadi penggunaan energi baru terbarukan.
“Pada tahun 2050 mendatang sebanyak 95% energi terbarukan yang dimanfaatkan bersumber dari tenaga sinar matahari, tenaga air, dan bioenergi,” kata Arifin Tasrif.
Baca Juga: Buruan Cek dan Tukar Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Selasa 2 November 2021
Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyatakan pihaknya mendorong berkembangnya pembiayaan berkelanjutan untuk mencapai target pembangunan rendah karbon.