Setelah Dikudeta Junta Militer Myanmar, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun atas Sejumlah Kasus Korupsi

- 27 April 2022, 14:42 WIB
Aung San Suu Kyi akhirnya dijatuh hukuman  5 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar
Aung San Suu Kyi akhirnya dijatuh hukuman 5 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar /REUTERS/Eva Plevier

SEPUTAR CIBUBUR – Pejuang demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi divonis penjara selama 5 tahun di pengadilan Myanmar,  pada Rabu, 27 April 2022.  Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam sejumlah kasus korupsi.

Hukuman lima tahun penjara kepada peraih Hadiah Nobel yang dikudeta oleh militer itu diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui perkara tersebut.

Perempuan kharismatik berusia 76 tahun itu memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021.

Aung San Suu Kyi didakwa dalam sedikitnya 18 kasus dengan total ancaman hukuman mencapai hampir 190 tahun penjara.

Baca Juga: Guru Besar UI Apresiasi Dukungan Turki pada Presidensi G20 Indonesia, Peringatan atas Aksi Boikot Amerika?

Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata sang sumber yang menolak disebut namanya karena sidang tersebut digelar tertutup dan informasinya dibatasi.

Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman.

Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia. Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus yang lebih ringan.

Juru bicara pemerintah militer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah