Pemerintah Korea Utara Umumkan Kasus Covid-19 Pertama Setelah Hampir 3 Tahun Pandemi Melanda Dunia

- 12 Mei 2022, 09:55 WIB
Pemerintah Korea Utara mengumumkan kasus Covid-19 pertamanya
Pemerintah Korea Utara mengumumkan kasus Covid-19 pertamanya /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR – Setelah hampir tiga tahun pandemi Covid-19 melanda dunia, akhirnya pada Kamis, 12 Mei 2022, pemerintah Korea Utara mengumumkan kasus Covid-19 pertamanya. Kasus ini merupakan infeksi virus Omicron yang sangat menular, yang dikenal sebagai BA.2.

Kantor berita pemerintah Korea Utara KCNA dilansir dari Reuters menyatakan, infeksi virus ini ditemukan di Ibu Kota Pyongyang yang merupakan pusat pemerintahan negara itu. Akibatnya, negara yang dipimpin Kim Jong Un itu menetapkan situasi darurat.

"Ada insiden darurat terbesar di negara ini, dengan lubang di bagian depan karantina darurat kami, yang telah disimpan dengan aman selama dua tahun tiga bulan terakhir sejak Februari 2020," kata media pemerintah Korea Utara itu.

Baca Juga: Hadir di UNFF, Indonesia Beri Peringatan Soal Tantangan Pengelolaan Hutan Pasca Covid-19

Namun KCNA belum dilaporkan secara terperinci berapa jumlah dan bagaimana penularan Corona varian Omicron itu menyebar di Korea Utara.

Berita ini bersamaan dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un bertemu Partai Buruh untuk membahas wabah pertama Covid-19 di Korea Utara.

Selama pertemuan tersebut, Kim dilaporkan meminta para pejabat untuk menstabilkan penularan dan menghilangkan sumber infeksi secepat mungkin.

Korea Utara sendiri sebelumnya belum pernah mengumumkan kasus Covid-19 selama pandemi berlangsung. Negara itu hanya menerapkan penutupan pada arus masuk ke wilayahnya.

Baca Juga: Indonesia Promosikan FoLU Net Sink 2030 pada Pertemuan UNFF, Ajak Kolaborasi Turunkan Emisi GRK

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x