Banding Ditolak, Mantan PM Najib Razak Mulai Jalani Hukuman di Penjara Kajang

- 24 Agustus 2022, 08:44 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak /Instagram/@najib_razak

SEPUTAR CIBUBUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang.

Berdasarkan laporan Bernama, Najib Tun Razak tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa, sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya, setelah panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp183,85 miliar).

Najib juga harus membayar denda sebesar RM210 juta atau setara dengan Rp693,79 miliar.

Baca Juga: Tak Mau Wakil Rakyatnya, Jadi 'Kutu Loncat' Malaysia Setujui RUU Larangan Pindah Partai

Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah untuk Najib mulai menjalani hukuman penjara.

Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding tidak beralasan.

Tun Tengku Maimun yang memimpin majelis hakim yang terdiri dari lima orang menolak permohonan kasasi Najib untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.

malaysiaBaca Juga: Listrik Semenanjung Malaysia Alami Blackout, Lalu Lintas Kacau

Penasihat utama Najib yakni Hisyam Teh Poh Teik sempat meminta penundaan eksekusi sambil menunggu aplikasi peninjauan terhadap keputusan hari ini. Namun permohonannya ditolak.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x