Tak Mau Wakil Rakyatnya, Jadi 'Kutu Loncat' Malaysia Setujui RUU Larangan Pindah Partai

- 29 Juli 2022, 08:05 WIB
Ismail Sabri Yaakob Perdana Menteri Malaysia
Ismail Sabri Yaakob Perdana Menteri Malaysia /Foto: Reuters/ Liem Huey Teng/

SEPUTAR CIBUBUR - Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang larangan bagi anggota Dewan Rakyat Malaysia untuk berpindah partai dan mendapat dukungan mayoritas dari anggota Dewan Rakyat di Kuala Lumpur. 

RUU itu, yang diajukan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob satu hari sebelumnya, mencantumkan klausa bahwa seorang anggota dewan akan kehilangan kursi yang dimenangkan jika beralih ke partai lain.

"Pada hari ini, kita telah membuat sejarah besar bagi negara ini," kata Ismail Sabri melalui akun media sosialnya.

Baca Juga: Listrik Semenanjung Malaysia Alami Blackout, Lalu Lintas Kacau

"Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur ke hadirat Ilahi karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Konstitusi (Amandemen) (Nomor 3) 2022 tentang Larangan Anggota Dewan Rakyat Berganti Partai telah diloloskan dengan dukungan 209 anggota parlemen yang disetujui lebih dari dua pertiga mayoritas anggota dewan," kata dia.

Ia berterima kasih kepada semua anggota parlemen, termasuk dari kubu oposisi, yang mendukung amandemen konstitusi tersebut.

Penyusunan RUU tersebut untuk memastikan stabilitas politik dan mencegah negara menghadapi krisis politik yang tak berkesudahan, ujar dia.

Baca Juga: Perdana Menteri Jepang, Kishida Fumio Menerima Kedatangan Presiden Joko Widodo Dengan Baik

Upaya itu, kata Ismail, untuk melindungi mandat rakyat yang telah memilih dan memberi kepercayaan yang tinggi kepada anggota dewan ketika proses pemilihannya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x