“Hal ini karena UE tidak memperhitungkan pungutan ekspor yang dibayarkan produsen biodiesel,” kata Tungkot.
Menurut Tungkot, subsidi biodiesel sebenarnya bukan diberikan kepada produsen, tetapi kepada konsumen. Pasalnya, harga biodiesel tergantung harga CPO dan BBM dunia.
Pemerintah setiap bulan telah menetapkan Harga Indeks Pembelian (HIP) solar dan HIP biodiesel. Jika HIP solar lebih murah dari HIP biodiesel, maka BPDPKS menutup selisihnya (HIP biodiesel dikurangi HIP solar).
Sebaliknya, bila HIP Solar lebih mahal dari HIP biodiesel tidak ada subsidi dari BPDKS.
Seperti diketahui, Indonesia telah mengajukan permohonan konsultasi sengketa ke WTO terkait pengenaan BMI biodiesel oleh UE.
Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono, permintaan konsultasi itu telah diterima WTO Pada 15 Agustus 2023.
WTO sebagai organisasi yang mengatur perdagangan internasional, kata Djatmiko telah mengedarkan dokumen kasus sengketa DS618 itu ke negara-negara anggota melalui surat bernomor WT/DS618/1, G/L/1486 G/SCM/D136/1.*