"Ternyata bukan soal lingkungan tapi soal produk mereka rapeseed yang tidak bisa berkompetisi dengan negara kita, karena harganya mereka lima kali lipat harganya lebih mahal. Jadi mereka melobi ke parlemen Uni Eropa dan mereka menekan agar barang-barang kita tidak masuk," kata Jerry.
Jerry berharap gugatan DS 593 dapat selesai pada tahun ini, karena Indonesia sudah memiliki banyak bukti untuk memenangi perkara tersebut.
"Mudah-mudahan tahun ini. Saya yakin tuntutan kita sebagian besar dikabulkan, karena alasannya sangat jelas, mereka tidak tepat untuk mendiskriminasi minyak kelapa sawit kita," ucap Jerry.
Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO pada 9 Desember 2019. Gugatan tersebut diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directibe II (RED II) dan Delegated Regulation UE.
Ditambah lagi dengan implementasi Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR). Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.***