Kemendag: Hati-hati Penipuan Berkedok Invetasi Aset Kripto

30 April 2021, 20:16 WIB
ILUSTRASI bitcoin. Bitcoin merupakan aset kripto yang paling laris, dan kini menyusul dogecoin yang harganya meningkat 500 persen dalam setahun. /Dok. Pikiran Rakyat

SEPUTAR CIBUBUR –Maraknya  investasi berkedok aset kripto dalam beberapa bulan terakhir ini perlu diwaspadai. Investasi semacam ini memang mengiurkan, karena menjanjikan keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan teliti dengan penawaran sejenis aset kripto.

Pasalnya, baru-baru ini, 22 April 2021,  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 30 April 2021,  Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti.

Baca Juga: Anda Perlu Waspada dengan Lima Penyakit yang Sering Terjadi Selama Bulan Puasa

“EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida," kata  Sidharta, seperti dikutip Antara.

Sidharta mengungkapkan koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019.

Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.

Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash.

Baca Juga: Bank OCBC NISP Bukukan Laba Bersih Rp515 Miliar Pada Kuartal I 2021

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

"Koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," ungkap Sidharta.

Sidharta mengatakan koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yaitu berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset); dan nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coin market cap).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Ulama Tentang Bahaya Perubahan Iklim

Selain itu, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia; memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika; serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.

Menurut Sidharta, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19. Harga aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan.

"Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis Bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, Bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,"  ujar Sidharta.

Baca Juga: Kimia Farma Pecat Oknum Petugas Layanan Rapid Test yang Jadi Tersangka

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist menambahkan  meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka komoditas (PBK), masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

"Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran. Masyarakat perlu mempelajari lebih dahulu mekanisme transaksi, keuntungan, dan kerugiannya," tutup Syist. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler