Bye bye SIKM, Pemprov DKI Jakarta: Pemohon Paling Banyak Orang Jakarta Timur

19 Mei 2021, 23:00 WIB
ilustrasi lalu lintas jalan Jakarta /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per 17 Mei 2021. SIKM adalah surat izin keluar masuk selama periode larangan mudik lebaran 2021.

Selama periode 6-17 Mei 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 6.055 permohonan. Tidak semua permohonan SIKM DKI Jakarta dikabulkan.

“Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers yang diterima seputarcibubur.com, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: 55% Pengajuan SIKM di Jakarta Ditolak  

Benni Aguscandra menjelaskan, sebanyak 54,4% dari total permohonan atau 3.296, ditolak. “Lalu, sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM, ” ujar Benni Aguscandra.

Adapun Kriteria Pengajuan terbanyak adalah Kunjungan Keluarga Sakit dengan total 3.595 permohonan. Lalu, kriteria pengajuan lainnya yaitu Kunjungan Duka Keluarga sebanyak 1.791 permohonan. Selain itu, Ibu Hamil (Keperluan Mendesak Kepentingan Nonmudik) sebanyak 421 permohonan dan Kepentingan Persalinan sebanyak 248 permohonan.

“Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan,” ujar Benni Aguscandra.

Kemudian, warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan dan Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan. Selanjutnya, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan serta Warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 4 permohonan.

Baca Juga: Berikut Daftar Wilayah Aglomerasi yang Bisa Dilalui Tanpa SIKM

“Provinsi Tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan,” papar dia.

Lalu, tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik menuju Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.106 permohonan, Sumatera Utara sebanyak 536 permohonan, dan Jawa Timur sebanyak 410 permohonan

“Adapun Warga DKI Jakarta yang berada di luar daerah dan mengajukan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tercatat 779 permohonan,” ujar Benni

Sebagaimana diberitakan, SIKM DKI Jakarta hanya diberikan kepada empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia. Selain itu, ibu hamil dengan keperluan mendesak kepentingan nonmudik yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi meningkatkan literasi perizinan kepada masyarakat dengan meneruskan berbagai informasi terkait perizinan/nonperizinan dari Media Sosial @layananjakarta, sehingga Pelayanan Perizinan SIKM DKI Jakarta dapat berjalan optimal dan kondusif,” tutur Benni.

Baca Juga: 47% Pengajuan SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta

SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisasi risiko peningkatan laju penularan Covid-19 melalui pembatasan mobilitas warga, sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pelaksanaan SIKM pada 2021 mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. ***

Editor: Yetto Parceka

Tags

Terkini

Terpopuler