Berikut Daftar Wilayah Aglomerasi yang Bisa Dilalui Tanpa SIKM

- 12 Mei 2021, 11:58 WIB
Berikut ini daftar wilayah aglomerasi yang diperbolehkan
Berikut ini daftar wilayah aglomerasi yang diperbolehkan //Korlantas/

SEPUTAR CIBUBUR - Larangan mudik berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Namun, dengan pelarangan mudik bukan, berarti tidak diizinkan untuk melakukan bepergian sama sekali.

Pemerintah masih memperbolehkan masyarakat di beberapa wilayah masih untuk melakukan perjalanan.

Pengecualian ini berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Surat Izin Keluar dan Masuk Jakarta pada Musim Mudik Lebaran

Berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk perjalanan darat berdasarkan ketentuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto Selasa 11 Mei 2021 : 

1 Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah