Begini Cara Mengurus Surat Izin Keluar dan Masuk Jakarta pada Musim Mudik Lebaran

- 11 Mei 2021, 14:34 WIB
Suasana lalu lintas di tol Jagorawi, pintu masuk dan keluar Jakarta, H-3 lebaran 2021
Suasana lalu lintas di tol Jagorawi, pintu masuk dan keluar Jakarta, H-3 lebaran 2021 /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Selama periode pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, terdapat sejumlah perjalanan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang diizinkan keluar dan masuk Jakarta.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu Sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan; Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Pos Penyekatan Pemudik Dijaga Polisi Bersenjata Api

Salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta.

“Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19. Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta,” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers yang diperoleh seputarcibubur.com, Selasa, 11 Mei 2021.

Terdapat empat kriteria keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang diizinkan dengan mengantongi SIKM.

Keempatnya mencakup kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka keluarga meninggal dunia. Lalu, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan. Khusus untuk persalinan, maksimal dapat didampingi oleh dua anggota keluarga.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah