SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik lokal di kawasan aglomerasi.
Padahal sebelumnya, berdasarkan ketentuan yang diatur Kementerian Perhubungan mudik lokal di kawasan aglomerasi dikecualikan dari larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ini Titik Posko Penyekatan Arus Mudik di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor
Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Diberikan istilah "mudik lokal", karena kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.
Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi
Baca Juga: AHY Temui Anies Baswedan, Apa Saja yang Dibahas?
Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal: