Termasuk Jabodetabek, Pemerintah Larang Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi

- 6 Mei 2021, 20:27 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik. /- Foto : tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi untuk mencegah penyebarluasan Covid-19.

Kawasan yang termasuk dalam pelarangan ini adalah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Selain Jabodetabek, ada tujuh kawasan aglomerasi yang penduduknya juga dilarang untuk melakukan mudik lokal.

Baca Juga: Ini Titik Posko Penyekatan Arus Mudik di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Empat Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Jagorawi, Inova Ringsek

Meski aktivitas mudik lokal dilarang, namun Wiku memastikan kegiatan pada sektor-sektor esensial tetap akan beroperasi.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.

Adapun kawasan aglomerasi yang termasuk dalam pelarangan ini adalah.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x